PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT...
Pasal 34
BAB 9 — PENDAFTARAN ULANG 7. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pendaftaran Ulang Pangan Olahan hanya dapat dilakukan untuk Pangan Olahan yang sama dengan yang disetujui sebelumnya. (2) Jika Pangan Olahan yang didaftarkan kembali telah mengalami perubahan, maka perusahaan harus melakukan pendaftaran variasi terlebih dahulu. 8. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
