PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PRODUK TEMBAKAU YANG BEREDAR,...
Pasal 8
BAB 3 — PENGAWASAN PRODUK TEMBAKAU YANG BEREDAR
(1) Dalam hal diperlukan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap Produk Tembakau yang beredar dapat dilakukan pemeriksaan ke: a. industri rokok; dan/atau b. laboratorium pengujian rokok (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan pengambilan sampel. (3) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada rokok yang telah dilakukan pelekatan pita cukai. www.djpp.kemenkumham.go.id
