Pasal 7
BAB 3 — PENGAWASAN PRODUK TEMBAKAU YANG BEREDAR
(1) Dalam rangka pengawasan produk tembakau yang beredar, produsen dan/atau importir produk tembakau wajib melaporkan kepada Kepala Badan tentang: a. hasil pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar; dan b. pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau. (2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk produk tembakau yang akan diproduksi atau diimpor dengan: a. merek baru; dan/atau b. perubahan desain kemasan. (3) Pelaporan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan contoh kemasan. (4) Tata carapelaporan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
