PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM DESA PANGAN AMAN
(1) Pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, BPOM, Pemerintah Daerah, dan/atau
Pemerintah Desa melakukan identifikasi dan kajian potensi atau permasalahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berkaitan dengan Keamanan Pangan. (2) Berdasarkan hasil identifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa menyusun rencana program dan anggaran. (3) Rencana program dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam dokumen perencanaan dan penganggaran atau diintegrasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran program lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
