Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM DESA PANGAN AMAN
(1) Tahap pembentukan Desa atau Kelurahan Pangan aman pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan mekanisme: a. intervensi oleh BPOM; b. intervensi oleh Pemerintah Daerah; dan/atau c. inisiatif mandiri oleh Pemerintah Desa. (2) Pada mekanisme intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, BPOM dan/atau Pemerintah Daerah menyusun perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan. (3) Intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pada mekanisme inisiatif mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Desa secara mandiri menyusun perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
