PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM DESA PANGAN AMAN
Pelaksanaan Program Desa Pangan Aman dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. tahap pembentukan Desa atau Kelurahan Pangan aman pratama; dan b. tahap pembentukan Desa atau Kelurahan Pangan aman mandiri.
