PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Badan Pengawas Obat dan Makanan menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan di bidang obat dan makanan. (2) Jenis Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
