Pasal 11
BAB 6 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga mengakibatkan kerugian Pemohon/negara; dan b. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Badan melalui Inspektorat Badan Pengawas Obat dan Makanan. (4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disampaikan langsung kepada Organisasi Penyelenggara.
