Pasal 37
BAB 6 — PEMBAYARAN
(1) Calon pegawai negeri sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam jabatannya setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas. (2) Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar, selama melaksanakan tugas belajar diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya selama masa Keputusan Penugasan belajar; b. diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya selama masa perpanjangan Penugasan belajar pertama; atau c. tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa perpanjangan Penugasan belajar kedua.
