PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 36
BAB 6 — PEMBAYARAN
(1) Tunjangan Kinerja ke-13 (tiga belas) diberikan kepada Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pejabat fungsional yang diberhentikan dari jabatannya diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan yang baru dalam Sasaran Kerja Pegawai.
