PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 34
BAB 6 — PEMBAYARAN
(1) Pegawai instansi lain yang pindah kerja ke Badan Pengawas Obat dan Makanan, pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang ditetapkan di Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Tunjangan Kinerja untuk pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Pegawai di Badan Pengawas Obat dan Makanan.
