PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 33
BAB 6 — PEMBAYARAN
Pembayaran Tunjangan Kinerja dalam rangka penyesuaian Tunjangan Kinerja untuk perubahan:
a. pejabat struktural, tunjangan kinerja mulai diberikan kepada pegawai pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas; b. Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional, Tunjangan Kinerja mulai diberikan kepada Pegawai terhitung sejak tanggal penetapan Kelas Jabatan yang baru; atau c. Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, Tunjangan Kinerja mulai diberikan kepada pegawai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas.
