PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 26
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang menjalani cuti sakit lebih dari 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
