PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik
Pasal 3
BAB 2 — CPOB
Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. lembaga yang melakukan proses pembuatan sediaan radiofarmaka dan telah mendapat pertimbangan dari lembaga yang berwenang di bidang pengawasan tenaga nuklir; dan/atau b. instalasi farmasi rumah sakit yang melakukan proses pembuatan obat untuk keperluan pelaksanaan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bersangkutan.
