Pasal 35
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Terhadap permohonan Desktop Inspection sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan permohonan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenai biaya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya permohonan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi pelaksanaan inspeksi lapangan. (3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pembiayaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. biaya tiket pesawat pulang-pergi; b. asuransi perjalanan; c. biaya taksi pulang pergi dari tempat kedudukan ke bandara; dan d. biaya taksi pulang pergi dari bandara ke tempat tujuan.
(5) Pembiayaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. biaya penginapan; dan b. biaya makan. (6) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan langsung oleh Pemohon kepada pihak penyedia jasa transportasi dan akomodasi.
