PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat...
Pasal 34
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Pemohon dan pemilik izin edar bertanggung jawab atas: a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen yang diserahkan; dan b. memastikan Fasilitas Pembuatan Obat Impor menerapkan standar CPOB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
