Pasal 22
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama: a. 80 (delapan puluh) Hari sejak diterbitkannya hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a; dan
b. 10 (sepuluh) Hari sejak diterbitkannya hasil Desktop Inspection sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b. (2) Dalam hal permohonan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor diajukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pemohon harus melengkapi permohonan dengan hasil pemindaian Dokumen Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (3) Dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan dibatalkan.
