Pasal 21
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Permohonan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor hanya dapat diajukan oleh Pemohon yang telah mendapatkan: a. hasil evaluasi berupa pernyataan bahwa diperlukan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c; atau b. hasil Desktop Inspection berupa pernyataan bahwa diperlukan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 20 ayat (1) huruf b. (2) Permohonan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui laman resmi layanan sertifikasi CPOB BPOM. (3) Permohonan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan hasil pemindaian dokumen surat undangan pelaksanaan inspeksi dari Fasilitas Pembuatan Obat Impor.
