PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Pasal 25
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT berlaku sesuai dengan masa berlaku Sertifikat CPKB. (2) Dalam hal surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT terdapat
lebih dari 1 (satu) bentuk sediaan, maka masa berlaku surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT mengikuti masa berlaku Sertifikat CPKB yang lebih dulu habis masa berlakunya.
