PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pasal 8
BAB 2 — 2D Barcode
(1) Permohonan penerbitan 2D Barcode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan cara memasukkan data melalui Aplikasi Track and Trace Badan POM. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nomor Izin Edar; b. nomor bets atau kode produksi; c. tanggal kedaluwarsa; d. jumlah kode primer yang diminta; e. jumlah kode primer maksimal pada Kemasan Sekunder; dan f. jumlah kode sekunder maksimal pada Kemasan Tersier. (3) Dalam hal pelaku usaha telah memiliki identitas produk secara internasional dapat mencantumkan identitas produk tersebut dalam data permohonan.
