PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pasal 5
BAB 2 — 2D Barcode
(1) 2D Barcode dengan metode Otentifikasi dapat diterbitkan oleh: a. Badan POM; atau b. pelaku Usaha secara mandiri. (2) 2D Barcode yang diterbitkan oleh Badan POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa QR Code. (3) 2D Barcode yang diterbitkan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa QR Code atau 2D Barcode yang dapat dibaca oleh Aplikasi Track and Trace Badan POM.
