PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Industri Farmasi pemilik Izin Edar wajib menerapkan 2D Barcode berupa Otentifikasi paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak penerbitan Izin Edar secara elektronik setelah Peraturan Badan ini diundangkan. b. Industri Farmasi pemilik Izin Edar Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib menerapkan 2D Barcode berupa Otentifikasi paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
