Pasal 34
BAB 3 — PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN/ATAU KOSMETIKA SECARA DARING
( 1 ) Pada saat Peraturan Badan ini berlaku: a. Apotek dan/atau Pelaku Usaha yang telah menyelenggarakan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring; b. PSE dan/atau PSEF yang telah menyelenggarakan sistem informasi dalam Peredaran Obat dan Makanan secara Daring; dan/atau c. Pihak Ketiga yang telah menyelenggarakan pengiriman obat dan makanan dalam Peredaran Obat dan Makanan secara Daring, sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. ( 2 ) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKMK yang diedarkan secara daring wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 8 September 2021.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanBadan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
