PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN...
Pasal 19A
BAB 3 — PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN/ATAU KOSMETIKA SECARA DARING
Minuman beralkohol merupakan barang dalam pengawasan yang peredarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 29 dihapus.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
