PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN/ATAU KOSMETIKA SECARA DARING
Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetikayang diedarkan wajib memiliki izin edar serta memenuhi cara pembuatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
