PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pendaftaran sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dilakukan 1 (satu) kali, sepanjang tidak terjadi perubahan data pemohon. (2) Pemohon harus menyampaikan pemberitahuan perubahan data pemohon atau mengajukan pendaftaran kembali jika terjadi perubahan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Pemberitahuan perubahan data pemohon atau pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
