Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pendaftaran sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen pendukung. (2) Permohonan dilakukan secara manual atau secara elektronik yang diajukan melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat http://www.pom.go.id atau subsite http://e-napza.pom.go.id. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Permohonan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan jika proses secara elektronik tidak berfungsi. (4) Contoh format pendaftaran sebagai pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. izin khusus importir Narkotika bagi perusahaan PBF milik negara; b. izin sebagai IP Psikotropika dan/atau izin sebagai IP Prekursor Farmasi; c. izin sebagai IT Psikotropika dan/atau izin sebagai IT Prekursor Farmasi; d. izin khusus ekspor Narkotika bagi perusahaan PBF milik negara; e. izin sebagai EP Psikotropika dan/atau izin sebagai EP Prekursor Farmasi; dan/atau f. izin sebagai ET Psikotropika dan/atau izin sebagai ET Prekursor Farmasi. (6) Pendaftaran sebagai pemohon yang dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilengkapi dengan data pendukung akan mendapatkan User ID dan Password.
