Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Keterangan pada Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus ditulis dan dicetak dalam bahasa INDONESIA. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan dalam bahasa asing dan/atau bahasa daerah sepanjang keterangan tersebut telah terlebih dahulu dicantumkan dalam bahasa INDONESIA. (3) Dalam hal keterangan pada Label tidak memiliki padanan kata atau diciptakan padanan kata dalam bahasa INDONESIA, keterangan dapat dicantumkan dalam istilah asing. (4) Istilah asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. kata, kalimat, angka, atau huruf selain bahasa INDONESIA; dan/atau b. istilah teknis atau ilmiah untuk menyebutkan suatu jenis bahan yang digunakan dalam daftar bahan yang digunakan.
