PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA LABEL
Dalam hal Pangan Olahan dijual kepada Pelaku Usaha untuk diolah kembali menjadi Pangan Olahan lainnya, Label harus memuat keterangan paling sedikit mengenai: a. nama produk; b. berat bersih atau isi bersih; c. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; d. tanggal dan kode produksi; dan e. keterangan kedaluwarsa;
