Pasal 30
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Pencantuman alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk produksi Pangan Olahan Impor paling sedikit meliputi nama kota dan negara. (2) Dalam hal Pangan Olahan impor selain mencantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pihak yang mengimpor dan/atau distributor yang mendapatkan penunjukan dari negara asal wajib juga mencantumkan nama dan alamat pihak yang mengimpor. (3) Pencantuman nama dan alamat pihak yang mengimpor dan/atau distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan keterangan berupa “Diimpor/ didistribusikan oleh ... “. (4) Alamat pihak yang mengimpor dan/atau distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mencantumkan nama kota, kode pos, dan INDONESIA.
(5) Dalam hal alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terdaftar pada direktori kota atau buku telepon, pihak yang mengimpor dan/atau distributor harus mencantumkan alamat secara jelas dan lengkap.
