PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 29
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Pencantuman alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk Pangan Olahan produk dalam negeri paling sedikit meliputi nama kota, kode pos, dan INDONESIA. (2) Dalam hal alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdaftar pada direktori kota atau buku telepon, pihak yang memproduksi harus mencantumkan alamat secara jelas dan lengkap.
