PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Label yang dicantumkan di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan wajib sesuai dengan Label yang disetujui pada saat izin edar. (2) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dicantumkan pada bagian Kemasan Pangan yang mudah dilihat dan dibaca.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tidak mudah lepas dari Kemasan Pangan, tidak mudah luntur, dan/atau rusak.
