PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mencantumkan Label. (2) Setiap Orang yang mengimpor Pangan Olahan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mencantumkan Label pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Kemasan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kemasan akhir pangan yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali menjadi kemasan yang lebih kecil dan siap untuk diperdagangkan. (4) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk Pangan Olahan yang diedarkan untuk tujuan donasi dan/atau program pemerintah.
