PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 22
BAB 2 — KRITERIA LABEL
Dikecualikan untuk table-top sweetener yang kemasannya terlalu kecil sehingga seluruh keterangan tidak mungkin PEWARNA PANGAN
dicantumkan, tetap wajib mencantumkan nama jenis BTP, nama dan alamat pihak yang memproduksi, dan kesetaraan kemanisan terhadap gula sukrosa.
