Pasal 21
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) BTP yang diperdagangkan secara eceran wajib dicantumkan keterangan: a. Tulisan “Bahan Tambahan Pangan”; b. Nama golongan BTP; dan c. Nama jenis BTP. (2) Keterangan tentang BTP pemanis alami atau pemanis buatan selain dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib dicantumkan: a. Kesetaraan kemanisan dibandingkan dengan gula sukrosa; b. Tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”, untuk BTP pemanis buatan dalam bentuk table top; dan
c. Tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”. (3) Keterangan tentang BTP yang mengandung poliol, wajib dicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”. (4) Keterangan tentang BTP pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan : a. Peringatan ”Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”; dan b. Tulisan “Tidak cocok digunakan untuk bahan yang akan dipanaskan”. (5) Keterangan tentang BTP pewarna, wajib mencantumkan: a. Nomor indeks (Colour Index, CI), jika jenis BTP tersebut memiliki nomor indeks; b. Tulisan “Pewarna Pangan” dengan huruf kapital berwarna hijau di dalam kotak persegi panjang berwarna hijau; dan
c. Logo huruf M di dalam suatu lingkaran berwarna hitam.
(6) Pencantuman gambar bahan Pangan pada label BTP hanya boleh dicantumkan jika BTP mengandung bahan Pangan tersebut.
