PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 26
BAB 6 — BIAYA
(1) Terhadap permohonan SKI Border atau SKI Post Border dikenai biaya untuk setiap kali pemasukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme e-payment. (3) Dalam hal terdapat keadaan memaksa (force majeure) atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan belum terkoneksi secara daring (online) dengan sistem e- bpom, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilakukan secara manual.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
