Pasal 23
BAB 5 — PERSETUJUAN PEMASUKAN
(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima, dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal
20, dan Pasal 21 dievaluasi untuk mengetahui pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu untuk diterbitkan persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan karena kekurangan data, Pemohon SKI Border atau SKI Post Border dapat menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dan dalam batas waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari. (3) Jika tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan setelah melewati jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Nomor Aju diterbitkan maka data sebelumnya akan hilang secara otomatis. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati maka Pemohon harus mengajukan permohonan kembali dengan permohonan baru dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
