PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
pemasukan Pangan Olahan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Pemohon juga harus mengunggah: a. label yang disetujui pada saat pendaftaran; b. surat keterangan dari produsen negara asal, apabila eksportir berbeda dengan produsen; c. untuk nama Pangan Olahan pada dokumen impor tidak sama dengan yang tercantum pada Izin Edar, dilengkapi dengan surat keterangan dari produsen; dan/atau d. sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
