PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pangan Iradiasi yang telah beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
