PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi
Pasal 16
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa: a. denda; b. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran; c. penarikan Pangan dari peredaran; dan/atau d. pencabutan izin. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
