PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 31
BAB 7 — REHABILITASI
(1) ASN yang dilaporkan melanggar kode etik dan setelah sidang Majelis Kode Etik diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran dapat direhabilitasi nama baiknya. (2) Rehabilitasi ditetapkan dengan keputusan Majelis Kode Kode Etik.
