PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 30
BAB 6 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) adalah: a. Pejabat struktural eselon IV, bagi Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional umum dan Calon Pegawai ASN yang dilingkungannya;
b. Pejabat struktural eselon III, bagi Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural eselon IV dilingkungannya c. Pejabat struktural eselon II, bagi Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural eselon III dan pejabat fungsional tertentu dilingkungannya d. Kepala Badan, bagi Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural eselon I dan eselon II.
