Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), permohonan SKI Post Border Pangan Olahan juga harus dilengkapi dengan hasil pemindaian dokumen asli Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (2) huruf c dikecualikan untuk instansi pemerintah yang mengajukan permohonan SKI Border dalam rangka kondisi kedaruratan berupa kelangkaan dan/atau kekosongan Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetik. (2a) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan surat penunjukan pelaksana importasi dari Pemegang Izin Edar sebagai penerima kuasa dalam mengajukan pemohonan SKI Border. (3) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilakukan verifikasi secara elektronik atau jika diperlukan maka verifikasi dapat dilakukan secara nonelektronik. (4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border mendapatkan persetujuan pendaftaran berupa nama pengguna dan kata sandi untuk dapat login ke laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau SINSW.
- Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
