Pasal 6
BAB 4 — TUGAS DAN KEWENANGAN PENGELOLA DAN PENYEDIA SIKP
(1) Pengelola SIKP bertugas: a. menyusun dan mengembangkan proses bisnis SIKP yang dituangkan dalam dokumen kebutuhan pengguna; b. menguji kesiapan sistem yang telah dibangun oleh Penyedia SIKP; c. mengadakan pelatihan SIKP kepada Pengguna SIKP; d. melakukan monitoring pengunggahan data SIKP; dan e. melaksanakan tugas lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan persetujuan Komite Kebijakan. (2) Pengelola SIKP berwenang: a. memberikan rekomendasi kelaikan sistem sebagai Penyalur dan Penjamin KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. memberikan Kode Pengguna dan Kode Akses kepada Pengguna SIKP; c. menentukan elemen data dalam laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah, yang dapat diunduh oleh Pengguna SIKP; dan d. melaksanakan wewenang lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan persetujuan Komite Kebijakan.
