PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Penggunaan SIKP bertujuan untuk: a. menghubungkan para pemangku kepentingan Kredit Program dengan fitur layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. meningkatkan akurasi basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program; c. menyediakan basis data tunggal sebagai dasar perumusan kebijakan Kredit Program; d. memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi dalam implementasi KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan e. meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya.
