PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT, BAHAN OBAT...
Pasal 21
BAB 7 — PEMASUKAN KEMBALI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran; dan/atau c. pemusnahan/reekspor. (2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
