PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT, BAHAN OBAT...
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. (2) Selain harus memenuhi ketentuan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.
