Pasal 17
BAB 4 — PERSETUJUAN PEMASUKAN
(1) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dievaluasi melalui beberapa tahapan evaluasi untuk pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (2) Hasil evaluasi dapat berupa persetujuan atau penolakan. (3) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan karena kekurangan data, paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali tanpa dikenai biaya. (4) Jika permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sebagai permohonan baru. (5) SKI dan SKK-NOM diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan lengkap dan benar. (6) SKI dan SKK-NOM diterbitkan dalam bentuk elektronik dan tidak memerlukan cap dan tandatangan basah (paperless). (7) Penolakan permohonan disampaikan secara elektronik melalui e- bpom. (8) SKI dan SKK-NOM dapat dicetak oleh pemohon atau instansi lain yang berkepentingan melalui sistem INDONESIA National Single Window (INSW). (9) Dalam hal terdapat keadaan yang tidak memungkinkan (force majeur), SKI dan SKK-NOM dapat diterbitkan secara manual. www.djpp.kemenkumham.go.id
(10) Khusus untuk Balai Besar/Balai POM seluruh wilayah INDONESIA yang belum difasilitasi dengan sistem INDONESIA National Single Window (INSW), SKI dan SKK-NOM diterbitkan secara manual.
