PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Rekomendasi untuk...
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PENNY K. LUKITOROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
