PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Rekomendasi untuk...
Pasal 8
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Industri Farmasi, IOT, UKOT, Industri Kosmetika, atau Produsen Pangan Olahan yang telah mendapat Rekomendasi wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan impor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal
15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya secara elektronik dan/atau tertulis kepada Menteri yang membawahi bidang perdagangan dengan tembusan kepada Kepala Badan.
